Di Eropa dan Amerika industrialisasi
merupakan salah stu faktor pendoorng adannya perencanaanpembangunan kota. Sedangkan Indonesia lebih
disebabkan oleh beberapa faktor :
1.
Perkembangan
kota di indonesia bukan disebabkan adanya industrialisasi, melainkan karena
kuran gmenguntungkannya kondisi di daerah pedesaan. Dimana terjadi dualisme perekonomian
kota, yaitu ekonomi modern dan tradisionl.
2.
Keadaan masyarakat,
khususnya kondisi struktur pemeirntahan di Indonesia dan organisasi masyarakat,
tingkat pengetahuan.
3.
Struktur
pemerintahan yan gmenganut sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.
4.
Belum
mantapnya bidang dan proses perencanaan kota,dimana mekanisme pendukungnya elum
berjalan lancar.
5.
Baragamnya
jenis kota di Indonesia. Menurut Sudjana Rochyat, paling terdapat dua
permasalahan dan mengenali berbagai problematika perkotaan. Yaitu pandangan
kota sebagai dimensi fisik dari kehidupan. Kota dipandang sebagian dari suatu
sistem yang menyuluh dari kehidupan dan usaha manusia.
Model Perencanaan pada Masa Kolonial
Karsten memulai pendekatan barat
dalam pembangunan perkotaan. Dengan fokus perhatianny apada masalah perumahan,
kondisi perkampungan. Konsepnya kemudian diakui sebagai pemikiran yan
gprogresif dan komprehensif, yang sebelumnya belum terpikirkan di Belanda.
Bagaimanapun konsep Karsten
dipengaruhi oleh pemikiran perencanaan kota dari Barat, seperti Geddes pada
analisis perkotaan dengan pembagian kota. Karsten memainkan peran penting dalam
komite tersebut. Yaitu dalam pembuatan memorandum rancangan kota, yang terkenal
dengan Stadvorming Ordonantie (SVO).
Model Perencanaan pada Masa
Kemerdekaan
Maksud utama SVO dan SVV adalah
sebagai aturan untuk menjamin pembentukan kota yang dipertimbangkan lebih
matang. Peraturan mengenai pembangunan kota di Indonesia tahun 1949, mengenai
pembangunan kota di Indonesia masih mengacu pada SVO dan SVV di atas.
Model Perencanaan pada Masa Orde Baru
Dengan titik berat pembangunan pada
pembangunan ekonomi, pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin mantap. Hal ini
membawa implikasi pada pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan koga yang pesat,
khusnya kota besar sebagai wilayah tujuan urbanisasi.
Sambil menunggu diundangnya UU Tata
Bina Kota, Materi Dalam Negeri memberikan pegangan dengan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor : Pemda/18/3/6 tanggal 15 Mei 1973 tentang penyusunan
Rencana Pembangunan Kota Bagi Tiap Ibukota Kabupaten. Dalam surat edaran
tersebut SVO dan SVV masih menjadi pegangan.
Kemudian tahun 1990, dikeluakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 1980 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kota, agar perkembangan kota lebih terarah. Sesuai
perencanaan Permendagri, yaitu :
- Rencana
Induk atau Rencana Umum Kota (Master Plan)
- Rencana
Peruntukan Tanah
Sumber : Manajemen Perkotaan, Dr.
H.Achmad Nurmandi, M. Sc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar